Halal, sah, selesai.
Siapkan berkas sertifikasi halal usaha Anda dari HP. Foto bahannya, kami cek dengan daftar resmi, berkasnya jadi. Gratis.
42 hari
sebelum 17 Oktober 2026, batas kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil.
Apa dasar hukumnya ?Kalau belum bersertifikat, apa yang terjadi ?
Mulai 17 Oktober 2026, produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kewajiban berlaku
Produk wajib bersertifikat halal untuk diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia.
Batas waktunya tetap
Tanggalnya sudah pernah diundur satu kali, ke 17 Oktober 2026. Mengurus lebih awal jauh lebih tenang daripada di minggu terakhir.
Sanksi
Kami belum mencantumkan rincian sanksi karena belum menemukan sumber resmi yang menyebutkannya. Kami akan memperbarui halaman ini begitu ada.
Tiga langkah, satu HP
- 1
Foto bahan Anda
Ketik atau foto label bahan. Kami cocokkan dengan daftar bahan halal resmi dan tandai yang perlu perhatian.
- 2
Lengkapi berkas
Kami tahu berkas apa yang diminta untuk usaha Anda. Foto saja NIB dan dokumen Anda. Manual SJPH dan diagram alur dibuat otomatis.
- 3
Ajukan dan pantau
Berkas siap diunggah ke SIHALAL. Kami pandu langkahnya dan ingatkan Anda sampai sertifikat terbit.
Sertifikat sudah terbit ? Jaga tetap sah.
Sertifikat halal berlaku selama bahan dan cara produksi tidak berubah. Ganti merek tepung tanpa melapor, dan kepatuhan Anda bisa dipertanyakan saat audit.
Buku ketertelusuran mencatat setiap pembelian bahan dan setiap produksi dalam tiga ketukan. Bekerja tanpa sinyal. Kalau ada yang berubah, kami beri tahu sebelum jadi masalah.
- Beli tepung Segitiga Biru 25 kg
- Produksi keripik, 40 bungkus
- Merek baru : Bumbu Rasa Mantap. Belum ada di daftar bahan yang disetujui. Laporkan perubahan atau kembali ke merek lama.
- Sertifikat pemasok minyak berlaku sampai Mar 2028
Untuk pendamping halal
Anda mendampingi puluhan UMKM sekaligus. Satu dasbor untuk semua : siapa yang berkasnya kurang, siapa yang tinggal diajukan, dan sertifikat pemasok siapa yang hampir habis.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah HalalSah yang menerbitkan sertifikat?
Tidak. Sertifikat halal hanya diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan ketetapan MUI. HalalSah membantu Anda menyiapkan berkas dengan benar dan menjaga kepatuhan setelah sertifikat terbit.
Berapa biayanya?
Menyiapkan berkas gratis. Anda hanya membayar kalau ingin memakai buku ketertelusuran tanpa batas setelah sertifikat terbit.
Apakah bisa dipakai tanpa internet?
Ya untuk mencatat. Buku ketertelusuran bekerja tanpa sinyal dan mengirim datanya begitu ada internet. Analisis bahan dan pembuatan berkas PDF tetap butuh internet.
Data usaha saya dipakai untuk apa?
Hanya untuk menyiapkan berkas Anda. Anda bisa mengunduh seluruh data Anda dan menghapus akun kapan saja.
Saya belum punya NIB, apakah bisa mulai?
Bisa. Anda bisa mengisi produk dan bahan lebih dulu. NIB diperlukan sebelum mengajukan, dan pendaftarannya gratis di OSS.